Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) memiliki dasar hukum yang melindungi berjalannya segala kegiatan yang diadakan. Yaitu:

  1. Akte Notaris : Nomor 13 tanggal 21 Oktober 2014
    Notaris : IBNU HANNY.SH Jl.Pakubuwono 6 No.26 AE Kebayoran baru Jakarta – Selatan 
  2. SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-08504.50.10.2014
  3. Terdaftar pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dengan nomor : 062/5272/PPSKS/01/2016
  4. Terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor , dengan nomor   : 466.4/6182.4DINSOSNAKERTRANS/2016
  5. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) SK Kemensos RI No. 73/HUK/2018.

 Visi

  • Dijiwai oleh semangat bekerja dengan hati, dan pengharapan, serta ikut serta mewujudkan masyarakat yang sehat secara fisikmental, dan sosialterbebas dari ketergantungan NAPZA, dan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

    Misi

  • Menyelenggarakan Program treatment bagi para korban penyalahgunaan NAPZA melalui sebuah Panti Rehabilitasi Sosial dengan metode Therapeutic Community.
  • Melakukan Program Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA melalui suatu Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA  atau Preventive Drug Education (PDE) bagi segenap lapisan masyarakat.

KERJASAMA

Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) telah terdaftar dan menjalin kerjasama dengan :

  1. Kementerian Sosial RI – Direktorat Rehabilitasi Napza dan Korban Penyalahgunaan NAPZA
  2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP)
  4. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK)
  5. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  6. Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
  7. Indonesian Federation of Therapeutic Community (IFTC)
  8. Asian Federation of Therapeutic Community (AFTC)
  9. World Federation of Therapeutic Community (WFTC)
  10. Bank BRI 
  11. Bank Mandiri
  12. Taspen 
  13. UNODC
  14. SANBE FARMA

JENIS KEGIATAN

1. Pusat Rehabilitasi Sosial NAPZA .

Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) menyelenggarakan Pusat Rehabilitasi Sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA dengan  menggunakan metode Therapeutic Community (TC). TC adalah metode dan lingkungan yang terstruktur untuk merubah perilaku manusia dalam konteks komunitas yang hidup dan bertanggungjawab. (Richard Hayton, 1998). Melalui komunitas terapi ini diharapkan seseorang dapat membangun gaya hidup baru dengan merubah pola perilakunya, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

2. Konsultasi 

Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) menerima konsultasi baik bagi penderita kecanduan, keluarganya, atau anggota masyarakat lainnya. Konsultasi ini dilakukan untuk  :

  • Memberi informasi mengenai cara-cara penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA.
  • Memberi dukungan dan motivasi kepada para klien untuk menjalankan terapi, sementara keluarganya dapat menjadi pendamping pemulihan yang baik.
  • Memberi saran atau rujukan ke lembaga-lembaga yang sesuai dengan kondisi korban.

3.  Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah proses pengobatan yang ditujukan untuk menghilangkan NAPZA dari tubuh penderita dan mengatasi gejala-gejala putus obat yang menyertainya. Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) juga menjalin kerjasama dengan RS. Marzuki Mahdi serta rumah sakit lainnya.

4. Penyuluhan 

Penyuluhan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan NAPZA. FAN Campus melakukan sosialisasi dampak penyalahgunaan NAPZA kepada masyarakat melalui suatu Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA atau Preventif Drug Education (PDE). PDE dapat berbentuk ceramah, seminar, diskusi interaktif atau talk show untuk  berbagai kalangan seperti institusi pendidikan atau kelompok masyarakat lainnya. Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk ikut serta meng-kampanyekan seruan “Anti Narkoba” baik melalui media cetak maupun media elektronik.

5. Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA)

Family Support Group (FSG) dan Family Association (FA) adalah kelompok yang beranggotakan keluarga para korban penyalahgunaan NAPZA. Tujuan FSG dan FA adalah mendorong peran aktif anggota keluarga terutama dalam proses pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA .Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) memfasilitasi kelompok ini setiap bulan, untuk bertemu dan berdiskusi seputar masalah NAPZA. Diskusi ini juga terbuka bagi siapa saja yang tertarik untuk mengetahui lebih jauh persoalan NAPZA dan cara penanggulangannya.

6.  Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta PP No. 25 tahun 2011 menyebutkan bahwa seorang Pecandu Narkotika atau keluarganya diwajibkan untuk melaporkan diri kepada Institusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Yayasan Untuk Segala Bangsa (FAN Campus) adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), berdasarkan SK Kemensos RI No. 43/HUK/2013, dengan melaporkan dirinya seorang pecandu akan berhak mendapatkan pelayanan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Scroll to top
× Whatsapp, How can I help you?